Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Panas! Kubu Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta di Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

PALANGKARAYA, iNews.id - Seorang pria, RH ditangkap polisi di rumahnya Jalan Thamrin, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. RH ditangkap karena terlibat kasus penjambretan.

RH tidak berkutik saat ditemukan dengan temannya, AY, yang telah ditangkap terlebih dahulu. AY terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur saat pengembangan kasus.

Diketahui, keduanya merupakan residivis kasus jambret dan pencurian mobil. Berikut video selengkapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut