JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar diskusi terkait RUU KUHP terkait kemerdekaan pers di Gedung Dewan Pers Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018 siang. Dalam diskusi tersebut, Dewan Pers berpendapat bahwa pemerintah dan DPR harus memberi jaminan atas kemerdekaan berpendapat dan berekspresi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.
Dengan kata lain, pemerintah dan DPR harus mengkaji ulang perumusan pasal-pasal KUHP yang justru berpotensi membungkam dan melemahkan dalam proses demokrasi. Pasalnya pada revisi KUHP, muncul kembali ketentuan yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, yaitu pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta pemerintah.
Namun tanggapan berbeda datang dari anggota Panja Komisi III DPR Akbar Faisal. Menurutnya Dewan Pers harus dapat mengoreksi diri dalam proses verifikasi wartawan sehingga tidak kebablasan.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani