Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anwar Usman dicopot secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/11/2023). Pencopotan Anwar oleh Majelis Kehormatan Konstitusi diduga karena melakukan pelanggaran etik berat soal putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.

Saat menanggapi soal pencopotan dirinya, Anwar membacakan 17 poin dalam putusan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKMK) tersebut. Anwar mengaku mendapatkan kabar soal upaya politisasi yang menjadikannya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

Anwar berkeyakinan, bahwa pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani dirinya. Dia yakin, di balik semua ini, ada hikmah besar baginya, keluarga, teman dan khususnya bagi Mahkamah Konstitusi.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut