Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gencatan Senjata Hamas–Israel Disepakati, Akankah Bertahan Lama?
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan alat bukti untuk menghadapi gugatan partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2019. Hingga kini, KPU masih menunggu materi gugatan yang diajukan PBB dan PKPI.

Kedua partai yang dinyatakan tidak lolos tersebut mengkritik kinerja KPU daerah yang dinilai tidak profesional. Sehingga mengakibatkan partainya gagal mengikuti Pemilu 2019.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut