Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: PM Malaysia Anwar Ibrahim Ajukan Kekebalan Hukum usai Tersandung Kasus Pelecehan Seksual
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews Baiq Nuril masih mengharapkan keadilan dari Presiden Joko Widodo, setelah divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta oleh Mahkamah Agung, 26 September 2018. Mantan pegawai honorer Tata Usaha di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat ini dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), karena menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Kendati menjadi korban pelecehan seksual seorang kepala sekolah di tempatnya bekerja, Baiq dihukum karena mengunggah video asusila kepsek itu. Hati perempuan tersebut kian pedih sesudah sang kepala sekolah malah naik jabatan sebagai kepala bidang di Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Kota Mataram, NTB.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sudah bersedia menjadi kuasa hukum Baiq Nuril. Penyanyi dangdut Siti Badriah mendukung upaya hukum itu. Sedangan aktor Tora Sudiro dan Ronald mempertanyakan kasus pelecehan seksual yang malah menghukum korban ini.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut