JAKARTA, iNews.id - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan, kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain.
Menurutnya, pada pemeriksaan laboratorium toksikologi, tidak ditemukan zat yang menyebabkan gangguan pertukaran oksigen dan tidak ditemukan adanya penyakit atau zat yang dapat menyebabkan gangguan pertukaran oksigen pada organ atau jaringan pada korban.
Maka, sebab kematian korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas yang menyebabkan mati lemas.
Pada kasus kematian Arya Daru, Polda Metro Jaya hingga kini telah menyita 103 barang bukti yang diamankan dari sejumlah lokasi. Salah satu barang buktinya adalah alat kontrasepsi dan pelumas.
Editor: Muhammad Sukardi