Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengatakan Revisi Undang-Undang (RUU) MD3 yang baru disahkan DPR RI bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, MD3 tidak selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, yaitu pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden bukan Majelis Kehormatan Dewan.

Atas pernyataan tersebut, dalam Rapat Kerja Komisi Hukum dan KPK yang digelar Selasa (13/2/2018) siang, anggota Komisi Hukum Masinton Pasaribu menyatakan keberatan atas komentar Laode. Dia meminta KPK agar tidak perlu turut campur dalam menilai lembaga lainnya.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan usai RUU tersebut disahkan, yaitu terkait pasal 245 yang mengatur pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR, harus seizin presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut