Ditentang KPU, Bawaslu Malah Loloskan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg di 5 Daerah
Jumat, 31 Agustus 2018 - 12:26:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) belum sepakat soal mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif. Meski begitu, panwaslu di sejumlah daerah meloloskan bacaleg mantan napi korupsi menjadi caleg. Hal itu melanggar peraturan KPU.
Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, peraturan KPU telah disahkan dan menjadi undang-undang. Seharusnya peraturan KPU mengikat semua pihak termasuk Bawaslu. Peraturan tersebutm yakni larangan mantan napi korupsi menjadi anggota legislatif.
Diketahui, lima daerah eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu adalah di Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tanah Toraja dan Sulawesi Utara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani