Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : KPU Sembunyikan 9 Data Penting dalam Salinan Ijazah Joko Widodo, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Ditentang KPU, Bawaslu Malah Loloskan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg di 5 Daerah

Jumat, 31 Agustus 2018 - 12:26:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) belum sepakat soal mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif. Meski begitu, panwaslu di sejumlah daerah meloloskan bacaleg mantan napi korupsi menjadi caleg. Hal itu melanggar peraturan KPU.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, peraturan KPU telah disahkan dan menjadi undang-undang. Seharusnya peraturan KPU mengikat semua pihak termasuk Bawaslu. Peraturan tersebutm yakni larangan mantan napi korupsi menjadi anggota legislatif.

Diketahui, lima daerah eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu adalah di Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tanah Toraja dan Sulawesi Utara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut