Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Ditetapkan Tersangka, Kenapa Putri Candrawathi Tidak Ditahan? Begini Faktanya

Kamis, 01 September 2022 - 21:16:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri mengabulkan permintaan Putri Candrawathi agar tidak dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan. Kondisi kesehatan menjadi alasan belum ditahannya Putri Candrawathi meski sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut