JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka kasus suap. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan setelah melakukan gelar perkara.
KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Imas terkait perizinan di Pemkab Subang. Suap diduga diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp1,4 miliar.
Terkait hal tersebut, Bupati Subang Imas menyatakan tidak menerima uang apapun. Menurutnya, pihaknya mempersilakan seluruh investor yang ingin masuk ke Subang. Namun terkait perizinan, dia tidak mengurusnya dan ada lembaga lain yang mengurus hal tersebut.
Selain Imas, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyita uang sebesar Rp337 juta lebih.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani