Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka kasus suap. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan setelah melakukan gelar perkara.

KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Imas terkait perizinan di Pemkab Subang. Suap diduga diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp1,4 miliar.

Terkait hal tersebut, Bupati Subang Imas menyatakan tidak menerima uang apapun. Menurutnya, pihaknya mempersilakan seluruh investor yang ingin masuk ke Subang. Namun terkait perizinan, dia tidak mengurusnya dan ada lembaga lain yang mengurus hal tersebut.

Selain Imas, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyita uang sebesar Rp337 juta lebih.


Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut