Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jonru Ginting Takbir di Persidangan
Jumat, 02 Maret 2018 - 22:41:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memvonis Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dengan hukuman 1, 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebooknya.
Jonru terbukti melakukan pidana dalam pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Setelah keputusan dibacakan, Jonru meneriakkan takbir di dalam ruang persidangan.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani