Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memvonis Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dengan hukuman 1, 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebooknya.

Jonru terbukti melakukan pidana dalam pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Setelah keputusan dibacakan, Jonru meneriakkan takbir di dalam ruang persidangan.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut