Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro, Jalani Pemeriksaan terkait Berita Bohong
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat. Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu divonis hakim 10 bulan. Akan tetapi, tak dilakukan penahanan terhadap Jumhur.

Terdakwa tak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsider, sehingga Jumhur pun dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, Jumhur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan siaran tak lengkap.

Namun dia mengerti, sehingga patut diduga akan menerbitkan keonaran sebagaimana dakwaan alternatif pertama subsider. Sidang aktivis KAMI itu digelar secara offline yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pengacara, dan Jumhur Hidayat hadir di persidangan secara langsung.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut