JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) Terorisme akhirnya disahkan DPR RI. Terdapat perubahan signifikan dalam Revisi UU (RUU) Antiterorisme yang disahkan DPR dan pemerintah Jumat (25/5/2018).
Perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tak hanya mengatur tentang pemberantasan teroris tetapi juga menyertakan aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan korban dan pengawasan.
RUU Antiterorisme sebelumnya diajukan pada 2016 oleh pemerintah kepada DPR. Namun, pengesahannya terkendala definisi terorisme.
Definisi yang disepakati terorisme diartikan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.
Terorisme juga menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani