Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dasco: Kementerian BUMN Bisa Jadi Badan Penyelenggara, Revisi RUU BUMN Target Rampung Sebelum Reses
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) Terorisme akhirnya disahkan DPR RI. Terdapat perubahan signifikan dalam Revisi UU (RUU) Antiterorisme yang disahkan DPR dan pemerintah Jumat (25/5/2018).

Perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tak hanya mengatur tentang pemberantasan teroris tetapi juga menyertakan aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan korban dan pengawasan.

RUU Antiterorisme sebelumnya diajukan pada 2016 oleh pemerintah kepada DPR. Namun, pengesahannya terkendala definisi terorisme.

Definisi yang disepakati terorisme diartikan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

Terorisme juga menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut