Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Maraton Akhir Tahun, KPK Gelar OTT di Tiga Wilayah Dalam 24 Jam
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas dari dua tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur tahun anggaran 2017 ke penuntut umum. Kedua tersangka adalah mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan  Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan persidangan keduanya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek belanja modal dan pengadaan mebel di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. Proyek tersebut memiliki nilai sebesar Rp5,26 miliar.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut