Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol MBZ), Rabu (13/9/2023). Kejagung juga langsung melakukan penahanan, dari 3 nama yang telah ditetapkan tersangka salah satunya Direktur Utama Jasa Marga periode 2016-2020.

Diketahui, Tol MBZ adalah jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mulai beroperasi sejak 2019.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut