Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Mantan Kabareskrim Susno Duadji jadi Saksi Ahli Sidang PK Lanjutan 6 Terpidana Kasus Vina
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks pengacara keluarga Vina dan Eky, Yosi Achdian meyakini, salah satu terpidana kasus pembunuh Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal bukanlah korban salah tangkap. Apalagi, sejak awal kasus itu terungkap hingga kasusnya masuk proses persidangan

Pengacara Saka tak pernah mempersoalkan tentang salah tangkapnya Saka oleh polisi. Usai putusan persidangan, Yosi juga sempat berbicara dengan pengacara Saka Tatal, yang mana mereka berniat untuk banding.

Hanya saja, banding dilakukan hanya pada putusan yang diterima Saka Tatal saja sebagai salah satu tersangka. Tak ada upaya hukum yang dilakukan oleh pengacara Saka maupun banding berkaitan persoalan salah tangkap.

Produser : Febry Rachadi
Reporter : Ari Sandita

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut