Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Klarifikasi Lengkap Raffi Ahmad soal Namanya Muncul di Kasus Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Terpidana korupsi, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Kamis (08/09/2022) kemarin bebas murni setelah menjalani 10 tahun masa penahanan. Dada dinyatakan bebas murni setelah menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut