Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Babak Baru Perseteruan Lisa Mariana Versus Ridwan Kamil
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dituntut pidana 3 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.

Fatia dinilai telah terbukti bersalah melalukan pencemaran nama baik. Selain pidana 3 tahun penjara, Fatia juga dituntut pidana subsidair berupa denda sebesar Rp500 ribu dan pidana tambahan berupa kurungan selama 3 bulan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut