Fatia Maulidiyanti Dituntut 3 Tahun Penjara dalam dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Marves
Senin, 13 November 2023 - 18:08:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dituntut pidana 3 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.
Fatia dinilai telah terbukti bersalah melalukan pencemaran nama baik. Selain pidana 3 tahun penjara, Fatia juga dituntut pidana subsidair berupa denda sebesar Rp500 ribu dan pidana tambahan berupa kurungan selama 3 bulan.
Editor: Wahyu Triyogo