Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dokter Tifa: Saya Ditangkap Polda Tepat saat Menghadapi Ujian S3
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dikabarkan telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia menyebut penindakan dilakukan di wilayah DKI Jakarta.

Sementara itu, Dokter Tifa juga dikabarkan turut diamankan dari apartemennya oleh penyidik pada pagi hari yang sama.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. Keduanya kemudian dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait detail penangkapan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut