JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dikabarkan telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia menyebut penindakan dilakukan di wilayah DKI Jakarta.
Dokter Tifa: Saya Ditangkap Polda Tepat saat Menghadapi Ujian S3
Sementara itu, Dokter Tifa juga dikabarkan turut diamankan dari apartemennya oleh penyidik pada pagi hari yang sama.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. Keduanya kemudian dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Breaking News: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait detail penangkapan.
Editor: Donald Karouw