Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Setnov Keluyuran di Luar Lapas, Kakanwil Kemenkumham Jabar Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fredrich Yunadi kembali menjalani sidang lanjutan atas perkara menghalangi dan merintangi penyidikan kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP terhadap Setya Novanto (Setnov). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/3/2018).

Dalam sidang kali ini, majelis hakim akan membacakan putusan sela terkait kelanjutan sidang. Putusan tersebut dibacakan hakim, untuk menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa Fredrich dan kuasa hukumnya.

Jika dalam putusan sela hakim menerima keberatan terdakwa, maka sidang tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sebaliknya, apabila hakim menyatakan menolak keberatan terdakwa, maka sidang akan dilanjutkan hingga vonis.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut