JAKARTA, iNews.id - Fredrich Yunadi kembali menjalani sidang lanjutan atas perkara menghalangi dan merintangi penyidikan kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP terhadap Setya Novanto (Setnov). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/3/2018).
Dalam sidang kali ini, majelis hakim akan membacakan putusan sela terkait kelanjutan sidang. Putusan tersebut dibacakan hakim, untuk menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa Fredrich dan kuasa hukumnya.
Jika dalam putusan sela hakim menerima keberatan terdakwa, maka sidang tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sebaliknya, apabila hakim menyatakan menolak keberatan terdakwa, maka sidang akan dilanjutkan hingga vonis.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani