Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Sudrajad sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap serta pungutan liar, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK telah menyimpan alat bukti yang cukup dalam proses tahap penyidikan selanjutnya.

Selain itu, sebanyak enam orang tersangka yang ditahan selama 20 hari oleh KPK. Keenam orang tersebut yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

Sebelumnya, Tim Penindakan KPK dikabarkan kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA).

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut