Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Komentar Jokowi soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dari Presiden Prabowo
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melarang siaran langsung persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

"Karena ini acaranya [pemeriksaan] saksi, mungkin kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming ya. Jadi, hanya sekadar untuk peliputan silakan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto memulai sidang agenda pemeriksaan saksi, Kamis (17/4/2025).

Hakim juga melarang pengunjung sidang untuk merekam karena khawatir dapat disalahgunakan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut