Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Pernyataan Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Eksepsi, Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan Ngaku Ikhlas

Rabu, 20 Maret 2019 - 12:01:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Hakim menilai, dakwaan jaksa telah disusun secara cermat jelas dan lengkap.

Menanggapi itu, Ratna dan putrinya, Atiqah Hasiholan ikhlas atas putusan sela tersebut. Berikut tayangan video selengkapnya.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut