Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Tak Diterima
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Gugatan Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani

Selasa, 30 Juli 2024 - 17:32:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk. Gugatan yang dilayangkan terkait indikasi penghentian penyidikan kasus dugaan promosi judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Purwanto dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). 

Dalam gugatan itu, Polri dinilai tidak menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam promosi judi online, sehingga dapat dianggap telah menghentikan penyidikan. 

Oleh karena itu, para pemohon meminta Ketua PN Jakarta Pusat memerintahkan Satgas Judi Online untuk mengambil alih penyidikan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut