JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk. Gugatan yang dilayangkan terkait indikasi penghentian penyidikan kasus dugaan promosi judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Purwanto dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).
Dalam gugatan itu, Polri dinilai tidak menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam promosi judi online, sehingga dapat dianggap telah menghentikan penyidikan.
Oleh karena itu, para pemohon meminta Ketua PN Jakarta Pusat memerintahkan Satgas Judi Online untuk mengambil alih penyidikan.

Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Diputus Hari Ini
Editor: Wahyu Triyogo