Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Diputus Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk. Gugatan itu terkait indikasi penghentian penyidikan kasus dugaan promosi judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.
"29 Juli 2024, untuk pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakpus yang dilihat Senin (29/7/2024).
Adapun pihak termohon dalam gugatan ini adalah Satuan Tugas (Satgas) Judi Online sebagai termohon I dan Polri selaku termohon II.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst, LP3HI dkk menduga Polri telah menghentikan penyidikan dugaan promosi judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno. Oleh karena itu, pemohon meminta kasus tersebut dilimpahkan ke Satgas Judi Online.
LP3HI juga meminta penyidikan segera dirampungkan dan berkas perkara beserta tersangkanya diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke persidangan.