Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Dkk ditunda
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) memastikan bahwa tidak ada dugaan penyiksaan di tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu dipastikan setelah adanya hasil autopsi ulang terhadap jasad yang bersangkutan.

Luka-luka yang diketemukan di tubuh Brigadir J yakni hanya tanda kekerasan akibat senjata api.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut