Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Lokasi Prostitusi Ditemukan di Pinggir Rel Kereta Stasiun Jatinegara
Advertisement . Scroll to see content

Hati-hati! Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Api Bisa Dipenjara

Jumat, 27 September 2024 - 13:08:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ternyata masih banyak perlintasan kereta api yang tergolong sangat berbahaya. Di samping itu, perilaku masyarakat yang belum sadar akan bahaya jalur KA juga menjadi sorotan karena mereka malah bermain di sana.

Belakangan ini banyak warga tertabrak KA dan menimbulkan korban jiwa. Seperti insiden yang baru terjadi di perlintasan KM 88+700 Jalur Hulu Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Karawang. Atas insiden itu, 4 orang tewas tertemper kereta api saat sedang bermain. Meski demikian, KAI terus melakukan pemahaman kepada masyarakat. Karena apa yang mereka lakukan adalah tindakan melanggar undang-undang.

Berikut undang-undang yang mengatur kegiatan di sekitar perlintasan kereta api.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian) menjelaskan bahwa bahwa bermain di sekitar kawasan rel kereta api adalah tindakan yang melanggar hukum. 

Dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian, dijabarkan bahwa: 
“Setiap orang yang berada di kawasan rel kereta api dengan melakukan tindakan melewati dan atau menyeret barang melalui rel perlintasan kereta tanpa adanya hak dan penggunaan jalur untuk kegiatan lain seperti yang tercantum dalam Pasal 181 akan mendapatkan pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan atau mendapatkan denda sebanyak Rp 15 juta”. 

Lalu bagaimana jika terjadi kecelakaan tertabrak kereta api yang mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia? 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut