UU Nomor 32 Tahun 1964
Di dalam UU Nomor 32 Tahun 1964 sudah jelas dijabarkan mengenai aturan jika terjadi kecelakaan dalam alat transportasi umum dalam hal ini merupakan angkutan umum, kereta api nasional, pesawat penerbangan nasional, dan kapal pelayaran nasional Jasa Raharja wajib membayarkan santunan kepada penumpang jika terjadi kecelakaan.
Aturan Lain
Selain larangan bermain atau berkegiatan lain di kawasan rel kereta api. Terdapat juga larangan untuk mendirikan bangunan di sekitar dari sepanjang rel kereta api. Hal ini diatur dalam Pasal 192 UU Nomor 32 Tahun 2007 dijabarkan mengenai larangan untuk membangun tembok, bangunan, dan pagar serta menanam tanaman yang tinggi atau menaruh barang di sepanjang jalur kereta api yang berpotensi menghalangi lalu lintas kereta api akan dipidana dengan maksimal kurungan penjara satu tahun dan/atau denda maksimal sebanyak Rp 50 juta.
Baca juga: https://indramayu.inews.id/read/497378/kai-beraktivitas-di-jalur-rel-bisa-kena-sanksi-hukum
Produser: Akira AW
Video Editor: Teguh Sugiarto
Editor: Wahyu Triyogo