Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Lokasi Prostitusi Ditemukan di Pinggir Rel Kereta Stasiun Jatinegara
Advertisement . Scroll to see content

Hati-hati! Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Api Bisa Dipenjara

Jumat, 27 September 2024 - 13:08:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

UU Nomor 32 Tahun 1964

Di dalam UU Nomor 32 Tahun 1964 sudah jelas dijabarkan mengenai aturan jika terjadi kecelakaan dalam alat transportasi umum dalam hal ini merupakan angkutan umum, kereta api nasional, pesawat penerbangan nasional, dan kapal pelayaran nasional Jasa Raharja wajib membayarkan santunan kepada penumpang jika terjadi kecelakaan. 

Aturan Lain

Selain larangan bermain atau berkegiatan lain di kawasan rel kereta api. Terdapat juga larangan untuk mendirikan bangunan di sekitar dari sepanjang rel kereta api. Hal ini diatur dalam Pasal 192 UU Nomor 32 Tahun 2007 dijabarkan mengenai larangan untuk membangun tembok, bangunan, dan pagar serta menanam tanaman yang tinggi atau menaruh barang di sepanjang jalur kereta api yang berpotensi menghalangi lalu lintas kereta api akan dipidana dengan maksimal kurungan penjara satu tahun dan/atau denda maksimal sebanyak Rp 50 juta. 

Baca juga: https://indramayu.inews.id/read/497378/kai-beraktivitas-di-jalur-rel-bisa-kena-sanksi-hukum 

Produser: Akira AW
Video Editor: Teguh Sugiarto

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut