JAKARTA, iNews.id - Dua pelaku penambangan tanpa izin yang akan menjual butiran emas seberat 1,2 kilogram senilai lebih dari Rp2 miliar di Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap Polda Jambi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Selasa kemarin mengatakan, butiran emas itu akan dijual ke Padang, Sumatera Barat.
Kedua tersangka warga Merangin, yakni SM, 46 tahun, dan AN, 45 tahun. SN merupakan pemodal yang sudah melakukan aksinya sekitar 5 tahun. Sementara AN menjadi kurir yang mengantarkan emas kepada pembeli.
Pengungkapan kasus peredaran emas tanpa izin di Kabupaten Merangin bermula dari adanya laporan masyarakat. Mereka mencurigai seseorang yang hendak melintas membawa hasil penambangan emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Petugas pun langsung menyelidiki dan melihat seorang pria pengendara motor mencurigakan. Saat menginterogasi dan menggeledah jok motor, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni seberat kurang lebih 1,2 kg.
Menurut pengakuan pelaku, emas tersebut berasal dari aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tabir dan akan dikirim kepada pembeli berinisial PJ di Sumbar atas perintah SM. Tersangka diketahui sudah 10 kali beraksi. Kedua tersangka kini sudah ditahan dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Editor: Mu'arif Ramadhan