JAKARTA, iNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara, agar menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Gubernur Jakarta Pramono Anung Minggu 27 April mengatakan, kebijakan itu telah dituangkan dalam peraturan gubernur. Aturan ini diteken supaya ASN menggunakan transportasi umum, setidaknya di hari tertentu.
ASN tidak perlu khawatir karena mereka masuk golongan yang gratis menaiki transportasi umum di Jakarta. Sebelumnya diberitakan, sebanyak 15 golongan bakal gratis menaiki transportasi umum di Jakarta yang akan berlaku pada Mei 2025.
Program ini diketahui merupakan janji kampanye Pramono Anung dan Rano Karno. Awalnya, hanya Transjakarta saja yang gratis bagi 15 golongan. Kini, mereka bisa gratis menaiki MRT dan LRT Jakarta.
Adapun 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta, yakni PNS Pemprov Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar, karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi melalui Bank DKI, dan penghuni rusunawa.
Kemudian, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, penerima beras keluarga sejahtera atau raskin yang berdomisili di Jabodetabek, anggota TNI dan Polri, Veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, penduduk lansia di atas 60 tahun; pengurus masjid atau marbot, pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD dan juru pemantau jentik.
Editor: Mu'arif Ramadhan