Batal Terapkan Pemisahan Tempat Duduk, Ini Langkah Pemprov DKI Cegah Pelecehan di Angkutan Umum
Jumat, 15 Juli 2022 - 21:32:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan aturan pemisahan tempat duduk antar penumpang dalam angkot. Sebagai gantinya, Pemprov akan menambah pos sahabat perempuan dan anak pada layanan transportasi serta pemasangan cctv untuk mencegah kejahatan seksual di trasnportasi umum.
Editor: Wahyu Triyogo