Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bantul, Lima Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNEWS.ID - Ayah penyanyi cilik berinisial FP ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam praktik judi online. Dia diamankan dari rumahnya di Banyuwangi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan Joko Suyoto ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025, di rumahnya, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan menemukan bukti permainan judi daring di ponsel milik pelaku.

Saat penggerebekan, Joko diamankan bersama istrinya SM dan beberapa saksi. Namun, hanya Joko yang terbukti terlibat aktif dalam permainan judi online, sementara lainnya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Joko, dalam pemeriksaan di Polresta Banyuwangi, mengaku bermain judi mahyong secara online selama beberapa bulan terakhir untuk mengisi waktu luangnya saat menjaga toko kelontong. Polisi telah mengamankan barang bukti percakapan dan transaksi yang ditemukan di ponselnya.

Polisi hingga kini masih mendalami total transaksi yang dilakukan Joko. Dia dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polisi juga kemungkinan menjeratnya dengan Undang-Undang ITE jika ditemukan pelanggaran tambahan.

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut