Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Di Depan Jokowi, Raja Juli Antoni Singgung Ijazah, UGM Sebut Alumni Kebanggaan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi memastikan akan menahan Christiano Pengarapenta P Tarigan, pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi. 

Penahanan itu menyusul status Christiano, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DIY, 24 Mei lalu.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh tim Satlantas Polresta Sleman. Polda DIY juga telah melakukan analisis kecelakaan dengan melibatkan tim khusus dari Dirlantas.  

Hasil pemeriksaan urine dari RSUD Sleman sebelumnya menunjukkan, Christiano tidak mengonsumsi alkohol atau narkoba. Hasil itu sekaligus menepis spekulasi yang beredar di media sosial.  

Christiano akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 terkait kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa. 

Diketahui, pascakecelakaan ini, viral tagar #JusticeForArgo. 
Seluruh lapisan masyarakat mendesak kasus ini diusut tuntas dan agar pelaku segera ditangkap untuk memberikan keadilan bagi keluarga Argo.

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut