Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gubernur Mualem Sentil Pejabat Aceh: Tangani Bencana Tanpa Alasan, Kecuali Mati
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNEWS.ID - Gubernur AcehMuzakir Manaf menolak keputusan pemerintah pusat yang memasukkan empat pulau ke dalam wilayah Sumatera Utara. Ia menegaskan pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh sejak dahulu kala.

Empat pulau yang dipermasalahkan yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Muzakir menegaskan, keempatnya secara historis, geografis, dan iklim mengikuti kawasan Aceh. 
Karena itu, dia menolak keras jika keempatnya masuk wilayah Sumut. Muzakir mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat pulau-pulau itu adalah milik Aceh.

Penegasan itu disampaikan setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 yang menyatakan empat pulau tersebut berada di wilayah Sumut. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyebut, Kepmendagri ini menindaklanjuti rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang telah berlangsung sejak tahun 2007.
Keputusan ini sudah melalui kajian panjang, melibatkan delapan instansi pusat dan pemerintah daerah terkait.

Instansi yang terlibat di antaranya termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL untuk batas laut, serta Topografi TNI AD untuk batas darat. 

Tito pun mengungkapkan saat ini tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumut mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. Persoalan utama terletak pada batas laut. Sementara batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati dan ditandatangani kedua pihak.

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut