Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headlne iNews: Satu Penumpang Air India Selamat hingga Komnas HAM Peringatkan Potensi Pelanggaran HAM di Raja Ampat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membebaskan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 bagi pekerja, dengan gaji maksimal Rp10 juta pada tahun ini.

Pemberian insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025, tentang PPh Pasal 21, atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah atau DTP, dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK ini mulai berlaku sejak 4 Februari.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Dwi Astuti Senin kemarin menjelaskan, sesuai dengan PMK 10 Tahun 2025, ada kriteria yang harus dipenuhi karyawan penerima insentif.

Karyawan tersebut harus bekerja di sektor tertentu, yang termasuk dalam 56 Kode Klasifikasi Lapangan Usaha, mulai dari industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri furnitur, hingga industri kulit dan barang dari kulit.

Pembebasan PPh 21 DTP juga hanya diberikan kepada pegawai, dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, atau Rp500.000 per hari. 

Karyawan akan mendapat insentif PPh 21 DTP, mulai masa pajak Januari 2025, atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut