JAKARTA, iNEWS.ID - Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil, Selasa kemarin. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers Selasa kemarin mengatakan, tim penyidik melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen. Selain itu, penyidik menyita barang bukti berupa dua mobil Mercedes-Benz, satu mobil Honda CR-V, dan empat sepeda mewah merek Brompton.
Selain itu, penyidik memeriksa lima saksi hari ini. Salah satunya, yakni Head Social Security and Legal Wilmar Group berinisial MSY yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di PN Jakpus, senilai Rp22 miliar. Ketujuh tersangka tersebut yakni, mantan Wakil Ketua PN Jakpus, M Arif Nuryanta; Advokat Marcella Santoso; Advokat Ariyanto; Panitera Muda Perdata PN Jakpus, M Gunawan; Hakim Djuyamto; Hakim Agam Syarif Baharuddin; dan Hakim Ali Muhtarom.
Marcella dan Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara itu, M Arif Nuryanta, M Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Ketujuh tersangka diduga kongkalikong mengurus perkara korupsi yang melibatkan tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group agar divonis lepas.
Editor: Mu'arif Ramadhan