Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Menaker Hapus Syarat Batasan Usia pada Rekrutmen Pekerja
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNEWS.ID - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengungkapkan adanya 10 ribu lowongan kerja yang tersedia bagi eks pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di wilayah Sukoharjo, Karanganyar, dan Wonogiri.

Menurut Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno eks pekerja Sritex akan mendapatkan keistimewaan jika berminat pada lowongan yang tersedia. Keistimewaan tersebut berupa proses rekrutmen tanpa syarat yang ketat, seperti batasan umur, karena mereka telah memiliki pengalaman kerja.

Sebanyak 8.475 pekerja Sritex terdampak PHK massal. Disperinaker juga telah berkoordinasi dengan kurator dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak pekerja yang terkena PHK tetap terpenuhi.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut