Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Menaker Terbitkan Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Kerja
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Para pekerja Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang telah di-PHK, dipastikan akan mendapat pesangon dan tunjangan hari raya tahun ini. 

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta. Menurutnya, tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri Semarang berkomitmen untuk mencairkan pesangon dan THR para pekerja Sritex, meskipun status karyawan sudah mengalami PHK sejak 26 Februari 2025 lalu. 

Namun, Menaker belum merinci lebih jauh terkait waktu pencairan THR dan pesangon pegawai Sritex. Sebab, saat ini koordinasi antara Kemnaker dan kurator masih berjalan.

Kemnaker juga mendorong pencairan jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan para karyawan Sritex yang di-PHK. Perlindungan hak buruh ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. 

Salah satu poin yang ditegaskan dalam beleid tersebut adalah pekerja yang terkena PHK dapat menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan. Kemnaker akan fokus mengawal pencairan JHT dan JKP ini karena dibutuhkan oleh para pekerja yang baru terkena PHK.

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut