JAKARTA, iNEWS.ID - Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani, sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta hari ini mengatakan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka, bersama satu orang lain berinisial IM.
Penyidik Direktorat Siber Polda Metro telah mengantongi dua alat bukti permulaan, untuk menaikkan status keduanya dari terlapor, menjadi tersangka. Nikita Mirzani dan IM seharusnya diperiksa di Gedung Ditsiber Polda Metro Jaya hari ini. Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan.
Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh Reza Gladys, pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya, pada 3 Desember 2024. Reza Gladys melaporkan selebritis itu terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, Reza Gladys selaku korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.
Editor: Wahyu Triyogo