Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menaikkan kasus pagar laut Tangerang, ke tahap penyidikan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa kemarin menjelaskan, status penanganan perkara dinaikkan ke penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara, Bareskrim menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan Sertifikat Hak Milik, di area pagar laut tersebut.

Sebelum gelar perkara, Bareskrim telah memeriksa lima saksi. Kelimanya, yakni Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Raden Lukman dan dua saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kemudian, saksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang.

Selain itu, penyidik telah mengirimkan undangan permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip. Namun, Arsin tidak hadir.

Dia menegaskan, Bareskrim bakal melaksanakan penyidikan secara profesional. Polisi akan melengkapi alat bukti sebelum menentukan tersangka dalam kasus itu.

https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-polri-naikkan-kasus-pagar-laut-tangerang-ke-penyidikan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut