Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bencana di Sumatera: 442 Warga Tewas, Prabowo Turun ke Lokasi, TNI-Polri All Out 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara. Lewat Inpres dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 itu,total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah  senilai Rp306,69 Triliun. 

Inpres ini ditujukan bagi para menteri kabinet merah putih Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur dan Bupati atau Wali Kota. 

Para penerima instruksi tersebut diharuskan untuk melakukan review untuk mengefisiensi anggaran belanja. Efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non-operasional,  belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan,  perjalanan dinas,  bantuan pemerintah pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. 

Prabowo mengharuskan kepala daerah untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial,  kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau diskusi. Kepala daerah juga diminta mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut