Headline iNEWS.ID: Ridwan Kamil bakal Dipanggil KPK untuk Dalami Kasus Korupsi Bank BJB
Jumat, 21 Maret 2025 - 19:13:00 WIB
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK belum menahan keenamnya, namun mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Untuk diketahui, kasus yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar ini terjadi pada 2021-2023. Bank BJB melalui Divisi Corsec akan memasang iklan ke media cetak, online, dan elektronik melalui enam agensi. Namun, ditemukan sejumlah kecurangan, salah satunya, terkait selisih antara bujet yang dianggarkan dengan yang diterima media.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah kediaman Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung.
Editor: Mu'arif Ramadhan