Headline iNEWS.ID: Tom Lembong Melawan usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Ajukan Eksepsi
Jumat, 07 Maret 2025 - 19:21:00 WIB
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan korupsi satu rupiah pun. Dia menilai, jaksa tak bisa membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong.
Menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan telah menyatakan tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Karena itu, Ari meminta majelis hakim bisa bertindak secara adil dalam memimpin persidangan.
Editor: Mu'arif Ramadhan