Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Tanggapi Kasus Tom Lembong: Kebijakan Negara dari Presiden, Teknis di Kementerian
Advertisement . Scroll to see content

Headline iNEWS.ID: Tom Lembong Melawan usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Ajukan Eksepsi

Jumat, 07 Maret 2025 - 19:21:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan korupsi satu rupiah pun. Dia menilai, jaksa tak bisa membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong.

Menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan telah menyatakan tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Karena itu, Ari meminta majelis hakim bisa bertindak secara adil dalam memimpin persidangan.

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut