Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Dkk ditunda
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNeqws.id - Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan membantah dirinya memberikan perintah merusak CCTV pascapenembakan Brigadir J. Hendra menegaskan dirinya hanya memberikan perintah untuk mengecek dan mengamankan CCTV untuk diberikan kepada penyidik.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut