JAKARTA, iNeqws.id - Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan membantah dirinya memberikan perintah merusak CCTV pascapenembakan Brigadir J. Hendra menegaskan dirinya hanya memberikan perintah untuk mengecek dan mengamankan CCTV untuk diberikan kepada penyidik.
Follow Berita iNews di Google News