Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, INews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara. Pemotongan hukuman itu diputuskan majelis hakim dengan berbagai pertimbangan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut