Ikuti Aturan Baru, Tersangka Korupsi Tubagus Cepy Digiring KPK Gunakan Borgol
Rabu, 02 Januari 2019 - 22:01:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan aturan tahanan diborgol saat dibawa keluar dari ruang tahanan. Peraturan itu terlaksana sejak Rabu (1/2/2019).
Hal tersebut ditetapkan untuk meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan. Salah satu tahanan, Tubagus Cepy Septhiady yang merupakan kakak ipar Bupati Cianjur nonaktif Irvan Irvano Muchtar tampak mengenakan borgol saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani