JAKARTA, iNews.id - Sejumlah partai politik menonaktifkan anggota mereka dari kursi parlemen sebagai respons atas gelombang protes masyarakat. Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach per 1 September 2025, sementara Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo, yang menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil terhadap anggota DPR yang menyalahi aturan.
Sahabat Miliarder Elon Musk Mengambil Alih NASA, Janjikan Ini
"Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotannya di DPR RI," kata Prabowo.
Ia menambahkan bahwa pimpinan partai telah sepakat untuk memastikan para anggota DPR selalu peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Dinonaktifkan, Sahroni, Uya Kuya hingga Eko Patrio Masih Terima Gaji DPR
Status Hukum Anggota 'Nonaktif' Dipertanyakan
Meski dinonaktifkan, pengamat pemilu Titi Anggraini menyebut bahwa istilah "nonaktif" sebenarnya tidak dikenal secara formal dalam Undang-Undang MD3.
"Kalau dia nonaktif, dia tidak kehilangan hak keanggotaannya, hak keuangan dalam hal ini hak keuangan dan fasilitas keanggotaannya sesuai peraturan perundang-undangan atau masih terima gaji begitu ya," jelas Titi.
Anggota DPR yang dinonaktifkan ini sebelumnya memicu aksi massa, yang meski telah meminta maaf, rumah mereka tetap dikepung.
Tuntutan Masyarakat dan Kondisi Lapangan
Aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak 25 Agustus lalu menghasilkan sejumlah tuntutan dari masyarakat, antara lain:
Tuntutan Jangka Pendek:
Bentuk tim investigasi independen untuk kematian Affan Kurniawan.
Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
Hentikan kekerasan oleh kepolisian.
Bekukan kenaikan gaji atau tunjangan DPR.
DPR harus terlibat dalam dialog publik.
Berikan upah layak untuk seluruh pekerja.
Cegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
Tuntutan Jangka Panjang:
Lakukan reformasi besar-besaran terhadap DPR.
Reformasi perpajakan yang lebih adil.
Sahkan undang-undang perampasan aset koruptor.
Di sisi lain, TNI membantah telah menerapkan darurat militer setelah unjuk rasa.
Editor: Komaruddin Bagja