Imigrasi Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan Orang ke Australia
Jumat, 09 Agustus 2024 - 17:50:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI). Terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) ke Australia.
Keduanya berinisial DH dan MA. Mereka disangkakan melanggar Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor: Wahyu Triyogo