JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kasus korupsi e-KTP, Rabu (10/1/2018). Yasonna diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana, salah satu perusahaan pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP.
Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama Yasonna Laoly tertera sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek tersebut. Yasonna disebut menerima aliran uang e-KTP sebesar USD84.000.
KPK juga memeriksa dua anak tersangka kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov), Dwina Michaella dan Rheza Herwindo. Keduanya diperiksa terkait kepemilikan dan juga saham PT Mondialindo. Usai diperiksa keduanya tidak memberikan keterangan apapun.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani