Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : KM Satya Kencana dari Surabaya Menuju Kalimantan Tengah Terbalik & Karam di Dermaga Pelabuhan
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Banyaknya kecelakaan di laut tak lepas dari masalah pengawasan perizinan dan keselamatan penumpang yang buruk. Penerbitan surat persetujuan berlayar, harusnya sudah dimiliki sebelum kapal berlayar.

Kecelakaan kapal telah terjadi beberapa kali dalam setahun terakhir. Terbaru, Kapal Motor Lestari Maju yang tenggelam di Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (3/7/2018). Kapal tersebut mengangkut 139 penumpang dan tenggelam di dekat Pelabuhan Pammatatak.

Sebelumnya, KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara tenggelam saat berlayar. Pencarian selama 13 hari berakhir, setelah bangkai kapal dan korban ditemukan di kedalaman 455 meter. Namun proses evakuasi tak bisa dilanjutkan, mengingat lokasi KM yang berada di dasar Danau Toba.

Insiden itu tak lepas dari pengawasan pihak pelabuhan. Sebab untuk bisa berlayar, sebuah kapal harus memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan Syahbandar.

Surat persetujuan itu dikeluarkan setelah pihak Syahbandar mengecek segala kelengkapan, mulai dari badan kapal, awak kapal, hingga muatannya secara teknis administratif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut